Berisi tentang cerita, foto, video, hoby, Aktivitas, dalam perjalanan petualang dan pencari pengalaman

10/14/18

Invasi Teknologi Tontonan kita Sinergikan dengan Budaya Sensor Mandiri Demi Membentuk Generasi Bangsa

Di hari kamis pagi yang cerah, seiring bergeraknya sang surya memancarkan sinarnya semakin terik, dari Kota Metro kupacu kuda besiku menuju kota terbesar di Lampung guna mengikuti acara yang diadakan oleh Lembaga Sensor Film Indonesia (LSF) yang bekerja sama dengan Tapis Blogger.
Saya sebelumnya melalui whatapps (WA) group Tapis Blogger saya sudah mendaftarkan diri untuk bergabung di acara ini, dengan semangat 45, kurang lebih 1 jam saya tempuh perjalanan hingga tiba di lokasi,  sekitar pukul 8 pagi, saya langsung memarkirkan motor lanjut mendekati bannar/backdrop yang besar: untuk berfoto selfie pada acara di pagi menjelang siang ini. Setelah berfoto dibanner tersebut, saya langsung ke meja panitia untuk regestrasi kehadiran kemudian ke ruangan tempat acara berlangsung.
Tiba di lokasi berfoto dulu biar eksis.
sumber foto: Rasuane Noor
Setelah di ruang tempat acara berlangsung, suasana masih sepi,  hanya beberapa orang, yang sudah di tempat duduk masing-masing. Sedangkan di depan terpampang jelas banner yang bertuliskan kegiatan hari ini, yaitu Talkshow yang mengusung tema:"Budaya sensor mandiri bijak membentuk generasi" saya sempatkan untuk berfoto dipanggung utama, mumpung lagi sepi.. hehehe..
Eksis dulu di banner/ backdrop kegiatan Talkshow
sumber foto: Rasuane Noor
 Acara yang dilaksanakan di jalan Zainal Pagar Alam tepatnya di warung cafe G'ummati / samping Universitas Teknokrat diisi oleh 2 pemateri/narasumber yaitu: 
- Pemateri pertama:  Ni Luh Putu Elly Prapti Erawati, M. Pd : Seketaris komisi 1 bidang penyensoran dan dialog dari Lembaga Sensor Film Republik Indonesia
- Pemateri kedua: Naqiyyah Syam: Founder dan ketua Tapis Blogger. yang blog tapis blogger dapat di kunjungi di link KLIK SINI
Pemateri: Ni Luh Putu Elly Prapti Erawati, M. Pd,  
sumber foto: Rasuane Noor
Pemateri kedua : Naqiyyah Syam
sumber foto: Rasuane Noor
Menjelang pukul 9 WIB, acara mulai berlangsung yang dipandu oleh Novi salah satu anggota tapis blogger. Selanjutnya pemaparan dari pemateri pertama begitu membuat saya antusius untuk mendapatkan ilmu baru dalam acara talkshow ini, mbak Niluh begitu akrab dengan para audien dengan ngobrolan santai diskusi dua arah. 
Pemateri: Ni Luh Putu Elly Prapti Erawati, M. Pd, begitu akrab dengan para audien
sumber foto: Rasuane Noor
Mengapa Film Horor Merajai Perfilman Indonesia? 
Materi yang disampaikan mbak Niluh cukup jelas dan mudah dipahami sehingga data real terbaru tentang tontonan di Indonesia sekarang begitu membuat saya tercengang. 
Dari pernyataan mbak Niluh : ternyata film yang paling laris di Indonesia sekarang adalah Film horor,  kemudian diikuti film novel terkenal, selanjutnya  film remake contohnya Warkop DKI Reborn, dan film lagu terkenal.  "Waw.. serem juga ya.. ternyata masyarakat Indonesia doyan nonton film serem.!!"
Selanjutnya mbak Niluh juga menyampaikan mengapa film horor lebih banyak tayang? Hal ini karena biaya produksi film horor lebih murah serta peminatnya banyak sehingga filmnya lebih laris. Sedangkan untuk film yang bergenre lain biaya produksinya mahal dan terkadang penontonnya sedikit sehingga pihak produser akan memilih yang menguntungkan.

Mbak Niluh juga menyampaikan bahwa " Pentingnya sinergi semua pihak karena dengan semakin berkembang dan majunya teknologi informasi sehingga sinergi kemajuan teknologi informasi tugas dan fungsi Lembaga Sensor Film (LSF) semakin berat, oleh sebab itu dengan adanya kerjasama sinergi masyarakat terutama para influencer seperti blogger, vlogger dan lainnya, pekerjaan berat akan terasa ringan".

Tayangan Televisi Terlaris di Indonesia
Kemudian mbak Niluh menyampaikan bahwa fakta konsumsi tontonan/tayangan di televisi ternyata paling tinggi adalah : 
1. serial ( 33%) 
2. Hiburan (16%) 
3. Film ( 15%) 
4. Anak-anak (11%) 
5. Berita (10%) 
6. Informasi (9%) 
7. Olahraga (4%) 
8. religi (2%)

"Ternyata berbeda sekali yang disampaikan oleh oleh para audien yang mana sebelumnya bahwa menginginkan bahwa tayangan televisi unsur pendidikan nomor 1, tetapi faktanya para penonton televisi Indonesia paling banyak konsumsi diatas" ujur mba Niluh

Peran Lembaga Sensor Film
Peran lembaga sensor film sudah diatur dalam undang-undang No 33 thn 2009 pasal 57 ayat 2. lengkapnya dapat di download di Internet selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sensor Film lengkapnya juga dapat didownload di internet.  berdasarkan peraturan tersebut menyatakan bahwa : 
Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 
Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. 
Sensor Film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum. 
Iklan Film adalah bentuk publikasi dan promosi film. 
Lembaga Sensor Film yang selanjutnya disingkat LSF adalah lembaga yang melakukan penyensoran setiap film dan iklan film.
Pertunjukan Film adalah pemutaran dan/atau penayangan film yang diperuntukkan kepada umum melalui berbagai media. 
Kode Etik adalah norma yang memuat standar moral dan perilaku anggota LSF dan tenaga sensor. 
Tenaga Sensor adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang penyensoran.

Selanjutnya dari presentasi mbak Niluh menyampaikan: 
"Keberadan Lembaga sensor Film (LSF) masih menjadi polemik atau delima dimana banyaknya keluhan atau komplen dari berbagai pihak:  LSF terlalu ketat para produser dan pihak produksi film menjerit karena banyak bagian film yang tersensor sehingga mengurangi konten yang dianggap menarik penonton. sedangkan jika terlalu longgar : komplen dari masyarakat yang berkaitan dengan norma dan lainnya. Dimana berkaca dari negara lain sudah tidak ada sensor tetapi klasifikasi usia".
oleh sebab itu kerja dari LSF perlu adanya sinergi dengan Peran influnser.  Progammer: Peran sejajar dengan orang tua dan guru. salah satunya adalah dalam mensosialisasi sensor mandiri.

Apa itu Sensor Mandiri? 
Sensor Mandiri adalah perilaku secara sadar dalam memilah dan memilih tontonan. 

Mengapa Perlu sensor Mandiri? 
1. Perkembangan dan perubahan teknologi : dari abad ke 17, 18, 19 dan 20
2. Revolusi Digital : perubahan dari teknologi mekanik, elektronik analog ke teknologi digital. 3. Konversi Teknologi: buku, majalah, mesin tik, surat -- surat elektronik, komputer, -- buku, majalah elektronik. 
4. Konvergensi Media; TV + Komputer + radio + surat kabar -- Telepon pintar, TV pintar. 
5. Perubahan akibat perkembangan teknologi: khalayak dapat berinteraksi dengan media massa, dapat mengisi konten media massa, dapat mengontrol kapan dimana dan bagaimana informasi. 

Bagaimana Menonton Film Di Era Digital?
Menonton film di era digital : dapat menonton, film apa saja, film kapan saja, dengan siapa saja, dapat diases dimana saja, sehingga perlu memilah dan memilih tontonan dengan kategori: 
Film untuk usia berapa? 
film tentang apa? 
Bagaimana gambar, adegan, dialog, dan suara dalam film? 
adakah hikmah yang dapat diambil dari film?

Berdasarkan undang-undang No 33 tahun 2009 pasal 57 ayat 2 dan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014: Hal-hal yang perlu diwaspadai dalam film
- Tidak menghina, melecehkan, menodai, menistakan, dan bertentangan dengan pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, lambang dan simbul Negara. 
- Tidak mendorong seorang untuk melanggar hukum.
- Tidak mendorong Prilaku Permisif, yang dapat merusak ketahan budaya bangsa. 
- Tidak mendorong perilaku konsumtif. 

Hal-hal sensitif yang perlu diperhatikan Dalam Film:
Agama (Intoleransi, pelecehan, penodaan, penistaan) 
Perjudian 
Diskriminasi (SARA, gender, stereotipe) 
Kekerasan (sadisme, dan ancaman yang mudah ditiru)
Narkotika Psikotropika, dan zat adiktif (NAFZA)
Pornografi

Kategorikan Klasifikasi Usia Penonton di Indonesia 
Kemudian dalam pensensoran film sudah dikategorikan klasifikasi usia berdasarkan undang-undang no 33 tahun 2009 pasal 7 yaitu: 
1. Semua Umur (SU) : film dan iklan film dengan kode SU berisi judul, tema, gambar, adegan, suara, teks terjemahan, yang tidak merugikan perkembangan kesehatan fisik dan jiwa anak-anak. 
2. 13 tahun atau lebih (13+) : film dan iklan film dengan kode ini berisi judul, tema, gambar, adegan, suara, teks terjemahan, yang cocok untuk anak-anak beranjak remaja. 
3. 17 tahun atau lebih (17+) : film dan iklan film dengan kode ini berisi judul, tema, gambar, adegan, suara, teks terjemahan yang cocok untuk usia 17 tahun keatas dimana hal-hal sensiti disajikan secara proporsional dan edukatif. 
4. 21 tahun atau lebih: film dan iklan film dengan kode ini berisi judul, tema, gambar, adegan, suara, teks terjemahan, yang cocok untuk usia dewasa  tahun keatas dimana hal-hal sensiti disajikan secara secara tidak berebihan penayangan di televisi setelahpukul 23.00 sampai pukul 03.00 waktu setempat. 
"Oleh karena itu masyarakat atau orang tua untuk selalu giat dalam mendampingi anak dalam mekonsumsi tontonan, disesuaikan dengan umur sehingga tidak akan merusak generasi muda". 

Tips Menonton Film
Dampingi anak saat Menonton 
Pilih Film yang sesuai Anak 
Batasi jam menonton
mengingatkan hal-hal baik yang patut ditiru dan penanaman nilai-nilai positif. 

Selanjutnya setelah pemaparan sensor mandiri tersebut,  dalam slide mbak Niluh  menampilkan contoh video anak laki-laki  yang  mengikuti atau pandai menari ala-a;la girlband korea. "sangat mengkhawatirkan". kemudia tayangan video: Anak balita yang menonton film rambo,  ikut adegan dalam film. "waw jadi ngeri juga jika terjadi pada anak atau keluarga kita".

Setelah tayangan beberapa video tersebut, obrolan asik dengan mbak Niluh pun berakhir yang kemudian dilanjutkan materi yang kedua oleh Mbak Naqiyyah Syam. 

Materi dari mbak Naqiyyah Syam, yang diawali dengan perkenalan tentang pengalaman mbak Nagiyah dalam menulis dan jadinya ketua tapis blogger, selanjutnya melanjutkan materi yang berhubungan dengan tema: "Budaya sensor mandiri bijak membentuk generasi"
yang terdiri dari materi : dampak jelek nonton video porno, 
Tips untuk keluarga dalam menghindari tontonan yang tidak sesuai umur/ buat anak-anak. 
- Membuat jadwal keluarga 
- Beri fasilitas lain seperti buku alat olahraga ajak jalan-jalan. 
- orang tua menjadi contoh yang baik

Film untuk anak
Petualangan sherina 
Laskar Pelangi 
Untuk Rena 
GARUDA di dadaku

"Cerdas memilih film atau tontonan  : Budayakan saring sebelum sharing
Mulailah budaya sensor mandiri dari diri sendiri, Keluarga dan sekarang juga.
Untuk blogger : mereview film tersebut".
Antusias para peserta talkshow dibuktikan dengan banyaknya penanya
sumber foto: Rasuane Noor
Setelah kurang lebih 1 jam pemaparan tentang materi budaya sensor mandiri, dilanjutkan dengan tanya jawab, cukup banyak penanya dalam talkshow ini. 
Berikut ini pertanyaan dari peserta:
1. Novi dari Tapis Blogger: "Film horor apakah bisa diskip"?

2. Zaki Ramadan dari rumah film KPI UIN Raden Intan Lampung : 
"Ada senetron yang tampil kurang pantas untuk ditonton, Mengapa ada hal tersebut apakah kecolongan ataukan setiap episode sinetron disensor"?

3. Firmansyah asal dari rumah film KPI UIN Raden Intan Lampungi : 
"Jika terlalu ketat ada komplen dari pihak film dan sebaliknya masyarakat yang komplen : gerakan apa yang dilakukan untuk menanggulangi hal tersebut"?

4. Rani dari ojek muslimah di lampung (Ojesah);  
"Anak tergantungan dengan gadget bagaimana untuk menanggulanginya? 
Apakah sinetron yang akan di buat apa ada izin terlebih dahulu"?

Jawaban dari pemateri:  
Mbak Niluh : 
Pertanyaan 1: Film horor tidak bisa karena blm ada undang2 yang menentang film horor.. film horor tdk melanggar undang2. Upaya sudah diajukan untuk undang tersebut ke DPR RI.

Pertanyaan 2:  Itu film penggalan adegan film sudah dijawab sebelumnya di instagram lembaga sensor film. Disana ada adegan fullnya 

Pertanyaan 3: Usaha dilakukan dengan Sosialisasi rutin  ke masyarakat selalu diadakan tetapi butuh waktu. Contoh sosialisasi KB butuh waktu 50 tahun. 
Jika terlalu ketat perfilman indonesia tidak bisa berkembang berkaca dengan perfilman luar negeri yang tidak ada batasan.

Pertanyaan 4: Sudah ada izin untuk pembuatan film. Akan tetapi pada saat divisualkan ternyata berbeda. Di luar negeri sudah ada batasan usia untuk televisi. 
Sedangkan di Indonesia masih campur-campur acara televisinya.

Jawaban dari mbak Naqiyyah : "Anak ketergantungan gaget? 
Awal anak main games online akan tetapi selalu untuk naik level. Anaknya mulai ketergantungan, cuek, malas makan, malas mandi. Games dihapus akan tetapi anak nagmbek dengan menghapus semua foto di memory.

Instrospeksi diri : anak tersebut diajak ngobrol berdua, kurang perhatian juga karena fokus memelihara anak baru lahir.
Jadi awal untuk mengurangi ketergantungan anak terhadap games gadget : 
1. Batasin dengan waktu bermain 
2. Mencari solusi  mengalihkan permainan di luar lapangan. 
3. Anak diperbanyam bersama orang tua. 
4. Diajarkan ke anak-anak untuk tidak menshare video atau foto langsung. Ajarkan tentang hak cipta atau copyright.

Pertanyaan sesi ke 2
1. Adit dari tapis blogger: "Bagaimana mengedukasi orang tua yang yang suka menonton film yang kurang memndidik"?

2. Linda dari tapis blogger: "Apakah lembaga sensor film indonesia yang terjun langsung ke sekolah2 untuk mengedukasi siswa dan orang tau"? 

3. Sofwan dari mahasiswa UIN radin ingan Lampung : "Ada pertentangan antara kualitas dan komoditas, film horor menjadi menarik oleh masyarakat sehingga produksi berlanjut"?
4. Aan firmansyah dari rumah film KFI : "Pembajakan film diberi sanksi, banyaknya pembajakan film yang lakukan oleh oknum tetapi blm ada efek jera? Bagaimana untuk memberikan efek jera"?

Jawaban Pertanyaan sesi ke 2
Mbak Niluh :
" 1. Pola asuh harus diupdate, ibu harus tetapi berdampingan dengan era melenial, anak2 diajak melakukan banyak hal, orangtua membuat ide.

2. Bagaimana menasehati orang tua ; parenting melalui media sosial. tulisan singkat parenting.  Atau cuwitan emak2 blogger.  Diajak diskusi dengan santai.

3. Sudah mulai melakukan, membuat lagu dari lembaga sensos dinyayikan oleh anak SD

4. Dituntut secara hukum belum ada, bahkan lembaga sensor film disebut setan perfilm.
Pembajakan dengan sanksi : pelaku pembajakan banyak di luar. "

Jawaban dari mbak Naqiyyah Syam: 
"Lebih dekat lagi dengan orang tua. Diajak orangtua diajak nonton ke bioskop. "

Pertanyaan Sesi 3;
1. Dari peserta : "Senetron azab yang tidak mendidik dari dalil dan agama seakan bahan candaan"?

2. Razone : "Sanksi yang paling berat yang perna diberikan ke  oleh lembaga sensor terhadap pelanggaran UUD dan tidak publist dientertaint berita gosip"?

3. Dari peserta : "Kedudukan lembaga sensor film ? Di bawah KFI? Alur membuat film melalu mana saja"?

4. Tika dari tapis blogger: "30 menit film yang disensor, batasan yang disensor? Apakah bisa Budaya film tayang setiap hari dihapus"?

5. Yadigsa : "Apakah ada sutradara atau pihak film yang merquest untuk bagian filmnya tidak disensor"?

Jawaban Pertanyaan Sesi 3: 
Mbak Niluh :
"1. Dari undang-undang  tidak dilanggar, untuk usia 17 tahun keatas.  Judul yang aneh makin diminati oleh masyarakat.  Untuk dibantu acara yg mendidik untuk ditonton. 
Jika dampaknya meresakan masyarakat maka akan kedepannya diajak diskusi pihak pembuat filmnya. Film yang diblur : itu dari sensor mandiri?  Dari pihak pemilik film.

2. Peraturan pemerintah (PP) sanksi belum selesai. Masih digodok. Sanksi sekarang yang ada jika film sudah beredar pencabutan film  tersebut.

3. Kedudukan KFI lembaga Independent

4. Film prenjak tidak bisa tayangkan karena ada penunjukan alat kelamin pria. 
Candy di film spongbob: memakai /gay pakaian yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Budaya nonton terus dihliangkan. Tetapi pihak televisi memiliki tim ahli sehingga tau film apa yang diminati oleh masyarakat.

5. Sutradara yg merequest; ada.. tetapi tidak melanggar hukum."

Setelah berkumandangan suara azan dan selesainya jawaban atas pertanyaan para peserta/ audiensi, talkshow ini pun sampai dipenghujung acara dimana diakhiri dengan pengumuman pemenang lomba foto on the even, kemudian foto bersama dan santap siang yang disajikan oleh cafee gummati Bandar lampung, sampai akhirnya kita bubar. 

Pada acara saya begitu senang  karena mendapatkan informasi yang sangat bermanfaat untuk anak didik saya dan generasi bangsa pada umumnya, semoga dengan banyak acara semacam ini akan semakin Membentuk generasi bangsa yang Handal, yang dapat dilakukan dengan cara  mari kita budayakan sensor mandiri.  

Membentengi diri sendiri itu adalah paling utama dimana kita dengan bekal pengetahuan, pengalaman dan wejengan yang didapat akan membuat kita lebih kuat terhadap terpaan berita, informasi, real pengamatan yang bersifat hoax, sehingga budaya sensor mandiri telah patri di dalam jiwa raga, demi bijak membentuk generasi.  

Sumber Tulisan : 
- Undang-undang No 33 tahun 2009 pasal 57 ayat 2    
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014
- Mengenal Sensor Mandiri : Pedoman Literasi Film dari Lemeaga Sensor Filim Republik Indonesia. 
- Slide/ PPT pemateri Ni Luh Putu Elly Prapti Erawati, M. Pd  dan  Naqiyyah Syam:
#TapisBlogger
#BloggerLampung
#LSFXLAMPUNG
#BudayaSensorMandiri .

Kegiatan ini disupport by :
@flpbandarlampung
@kopfi_lampung
@thasya_busana
@almitryindo
@keripikaromasejati
@perutbulatcaferesto
@papatomscafe
@famediapublisher
@gummati.cafe

No comments: